Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada e-KTP sekarang minimal menggunakan dua kata. * Nasional

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 April.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf. Banyak amat 60 huruf? Ada yg namanya 60 huruf?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Cara Dapatkan Minyak Goreng Curah Rp 14.000/Liter Pakai KTPPemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan bekerja sama dengan BUMN luncurkan program MigorRakyat, penjualan minyak goreng curah hanya Rp 14.000 per liter. Ini cara mendapatkannya!
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Modus Licik Beli Minyak Goreng Rp 14.000: Titip KTP ke WarungAntusias masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng murah ini cukup tinggi hingga ada yang mencoba mengakalinya dengan modus menitipkan KTP kepadanya Kirain rakyat bs sejahtera dgn tol. Dah dibangga2in kaum kolam, tetap aja rakyat msh susah. Sedih guysss... Eh lo ga sedih STUDSGUY ifann_surf
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Pasikan Tangkap TSK E-KTP Paulus Tanos yang Sembunyi di SingapuraDia memastikan, pihaknya berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif. Bangsatnya Singapura kan kek gitu...koruptor2 Indonesia di tampung. Biar duitnya pindah ke dia. Giliran ulama ingin silaturahmi malah di tolak, bajingan mana yg melebihi Singapura...mungkin Israel.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Menjajal Langsung Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Ribet Nggak Sih?Bagaimana membeli minyak goreng curah di warung dengan harga 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg?
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »