Aparatur Sipil Negara , termasuk PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya 100% di tahun ini. Selain THR, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 yang nilainya sama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya berlangsung. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.Sebagaimana diatur oleh PP nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut merupakan rincian gaji yang akan diterima oleh PNS berdasarkan jenis golongannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
CPNS Hanya Dapat THR 80 Persen dari Gaji PokokPemerintah turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun hanya 80 persen dari gaji pokok.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »