Pemerintah turut memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil namun hanya 80 persen dari gaji pokok. Pemberian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," isi Pasal 7 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis .Selain itu, CPNS juga menerima THR dan Gaji ke-13 berdasarkan perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja."Untuk tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi PP 14/2024 ini.
Sementara, THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan hingga pejabat negara akan diberikan secara penuh 100 persen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya hanya diberikan sebagian. Namun ditekankan, THR dan Gaji ke-13 tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan hingga tunjangan lainnya yang sejenis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Mobile Legends Bagi-bagi THR, Ada iPhone 15 Pro hingga Ratusan HP Infinix GratisMoonton resmi mengumumkan event baru khusus Ramadhan 2024 di game Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB).
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »