Wacanatelah bergulir sejak lama. Setidaknya hal ini mulai dibahas intens sejak Darmin Nasution masih menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia .
Pada 2018 rencana ini diusulkan masuk ke dalam prolegnas DPR, agar proses redenominasi pun bisa dilakukan per 1 Januari 2020. Namun sayangnya saat itu RUU redenominasi tak masuk dalam prolegnas. Namun sampai saat ini rencana tersebut belum juga ada progresnya. Sekarang, wacana redenominasi kembali bergulir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Berikut faktanya:tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, di mana salah satunya RUU Redenominasi.
Pertama, redenominasi dianggap akan menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Selain itu redenominasi dianggap akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
detikfinance Politik yg sdh usang Krn nilai uang suatu negara di pengaruhi oleh hutang negara Tambah banyak utang suatu negara maka tambah besar pula nilai tukarnya terhadap dollar dan akan berdampak kepada nilai uang itu sendiri
detikfinance Wahhhhh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »