Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan, terutama saat mengunjungi pusat perbelanjaan, perkantoran, stasiun, dan terminal.
Selain retribusi, ada juga pajak parkir yang dikenakan pada tempat parkir untuk memastikan legalitasnya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu mencakup pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan pelayanan parkir valet. 2. Pelayanan Parkir Valet: Layanan ini juga termasuk objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.Jasa Tempat Parkir Pemerintah: Diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah provinsi.Parkir Kedutaan dan Konsulat: Dengan asas timbal balik.
1. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Disediakan oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan. PBJT atas Jasa Parkir: Pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan layanan parkir valet. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan pengecualian tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Tarif Parkir di Jember Naik Tapi Tak Seluruhnya Masuk ke Pendapatan Asli Daerah, Ternyata Ini PenyebabnyaTantangan pemerintah daerah yang berambisi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »