Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Parkir Berita

Pajak,Retribusi

Ada dua jenis pungutan terkait parkir: Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, masing-masing dengan dasar hukum, tujuan, dan objek yang berbeda.

Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan, terutama saat mengunjungi pusat perbelanjaan, perkantoran, stasiun, dan terminal.

Selain retribusi, ada juga pajak parkir yang dikenakan pada tempat parkir untuk memastikan legalitasnya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu mencakup pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan pelayanan parkir valet. 2. Pelayanan Parkir Valet: Layanan ini juga termasuk objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.Jasa Tempat Parkir Pemerintah: Diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah provinsi.Parkir Kedutaan dan Konsulat: Dengan asas timbal balik.

1. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Disediakan oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan. PBJT atas Jasa Parkir: Pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan layanan parkir valet. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan pengecualian tertentu.

Pajak Retribusi

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Yuk Kenali Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir, Apa Itu?Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Pemkab Madiun Manfaatkan QRIS untuk Retribusi ParkirDengan menggunakan QRIS, maka pembayaran yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diterima kas daerah.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Tarif Parkir di Jember Naik Tapi Tak Seluruhnya Masuk ke Pendapatan Asli Daerah, Ternyata Ini PenyebabnyaTantangan pemerintah daerah yang berambisi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pajak-RetribusiKejari Kabupaten Pasuruan menetapkan eks Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani jadi tersangka.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Heboh Motor Parkir Dipatok Tarif Rp25 Ribu di JIS, Dishub DKI: Itu Bukan Parkir Resmi!Berita Heboh Motor Parkir Dipatok Tarif Rp25 Ribu di JIS, Dishub DKI: Itu Bukan Parkir Resmi! terbaru hari ini 2024-05-31 16:31:44 dari sumber yang terpercaya
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Medan Segera Terapkan Parkir Berlangganan, Juru Parkir Digaji UMKMedan bakal segera menerapkan sistem parkir berlangganan. Pengguna cukup membayar parkir sekali setahun bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »