Yuk Kenali Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir, Apa Itu?

  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 74%

Bapenda Jakarta Berita

Jasa Parkir,Pajak Barang Dan Jasa Tertentu

Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Parkir

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ternyata ada istilah Pajak Parkir. Dalam peraturan tersebut istilah Pajak Parkir berubah menjadi Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir . Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.

Tapi ada juga objek yang dikecualikan PBJT atas jasa parkir, ada lima kategorinya. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Dalam pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut. Sementara itu, besaran Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% . Adapun cara perhitungannya, yakni Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Selain itu, ada pula saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Jasa Parkir Pajak Barang Dan Jasa Tertentu

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan, Pemilik Kos Premium Wajib Tahu!Secara sederhana, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen akhir untuk barang atau jasa tertentu
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini BesarannyaPengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan di Jakarta wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pemerintah daerah
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

PT Mega Bless Sejahtera Siap Bermitra di Bidang Pengadaan Barang dan JasaJPNN.com : PT Mega Bless Sejahtera (PT MBS) siap bermitra dengan pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dalam rangka pengadaan barang dan jasa di sel...
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kepala BP2MI cek ribuan paket barang kiriman PMI yang masih menumpuk di gudang perusahaan jasa titipanKepala BP2MI cek ribuan paket barang kiriman PMI yang masih menumpuk di gudang perusahaan jasa titipan. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kedua kanan) mengecek tumpukan paket barang ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

ICEF 2024 Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Akan Kembali DigelarPameran ICEF di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah akan kembali digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 29-31 Mei
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Mantan Kadishub Dompu jadi tersangka korupsi belanja barang dan jasaKejaksaan Negeri(Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB), menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu berinisial SY sebagai tersangka kasus ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »