Yasonna Berkukuh Merevisi Aturan Bebas Bersyarat Narapidana - Nasional - koran.tempo.co

  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Yasonna Berkukuh Merevisi Aturan Bebas Bersyarat Narapidana

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membantah akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Meski begitu, ia menyatakan tetap akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan."Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi, seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, kemarin.

Ia juga menyatakan narapidana tindak pidana korupsi yang diusulkan bebas adalah yang berusia 60 tahun ke atas. Kemudian, kata dia, narapidana itu telah menjalani dua pertiga masa pidana, yang kini berjumlah 300 orang. Narapidana tindak pidana khusus yang sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa pidana, ia melanjutkan, juga bisa dibebaskan, dengan jumlah 1.457 orang.

Pernyataan Yasonna ini berbeda dengan keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam keterangan pers berupa rekaman suara yang diterima Tempo, Sabtu malam lalu. Mahfud mengatakan pemerintah tidak berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012."Agar clear, ya. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana," kata dia.

Mahfud justru menganggap tahanan koruptor lebih efektif tetap berada di lembaga pemasyarakatan, tempat isolasi untuk pencegahan penyebaran virus corona. Kondisi di sel koruptor juga tidak berdesakan sehingga mendukung untuk penerapan prinsip jaga jarak."Malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada di rumah," ujarnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Tolakkkk

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menuju Strategi Nasional Penanganan Covid-19 - Opini - koran.tempo.coKala berita tentang merebaknya sebuah virus baru dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, dilaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019, hampir bisa dipastikan tidak seorang pun mengira realitas dunia akan berubah total menjadi seperti ini.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Sindir Menkumham Yasonna, Tompi: Mencegah Corona Bukan dengan Membebaskan Napi Wahai Tuan MenteriTompi menilai langkah Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana tidak efektif untuk mencegah penyebaran virus corona. Tompi
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Permenkes Pedoman PSBB Dinilai Terlalu Birokratis - Nasional - koran.tempo.coAlur penetapan PSBB dinilai terlalu panjang dan memperlambat kerja penanganan Covid-19 di daerah. kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah *TINGGAL DI LEPAS SATU ORANG YANG KELUAR DARI AMBULANCE DIDANDANI SEOLAH PASIEN COVID-19 KE KANTOR MENKESNYA HAHAHA BUBAR SEMUA TERMASUK MENTERI DAN KOSONG LALU OK MASSA... COME ON
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Daerah Rekrut Ribuan Relawan Covid-19 - Nasional - koran.tempo.coMahasiswa yang menjadi relawan dipertimbangkan untuk mendapat penilaian khusus. Mahasiswa kemaren yang diprotes tolong diAjak juga min
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

YLBHI: Ketua MA Tidak Boleh Punya Beban Masa Lalu - Nasional - koran.tempo.coHari ini 47 hakim agung akan memilih Ketua MA yang baru.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Jokowi Pastikan Tidak Ada Pembebasan Napi KoruptorPresiden menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »