JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membantah akan membebaskan narapidana kasus korupsi. Meski begitu, ia menyatakan tetap akan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan."Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi, seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ia juga menyatakan narapidana tindak pidana korupsi yang diusulkan bebas adalah yang berusia 60 tahun ke atas. Kemudian, kata dia, narapidana itu telah menjalani dua pertiga masa pidana, yang kini berjumlah 300 orang. Narapidana tindak pidana khusus yang sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa pidana, ia melanjutkan, juga bisa dibebaskan, dengan jumlah 1.457 orang.
Pernyataan Yasonna ini berbeda dengan keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam keterangan pers berupa rekaman suara yang diterima Tempo, Sabtu malam lalu. Mahfud mengatakan pemerintah tidak berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012."Agar clear, ya. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana," kata dia.
Mahfud justru menganggap tahanan koruptor lebih efektif tetap berada di lembaga pemasyarakatan, tempat isolasi untuk pencegahan penyebaran virus corona. Kondisi di sel koruptor juga tidak berdesakan sehingga mendukung untuk penerapan prinsip jaga jarak."Malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada di rumah," ujarnya.
Tolakkkk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »