SOLOPOS.COM - Achmad Suparwi, warga Desa Pulosari, Karangtengah, Demak, menunjukkan sertifikat tanah yang diklaim digunakan untuk pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 2. Seksi II atau tol Atlantis, Diah, menampik klaim Achmad Suparwi, warga Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, yang mengaku belum mendapat uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan tol.
Menurut Dia, pihaknya telah melakukan inventarisasi dan identifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional dalam pemberian ganti rugi lahan terdampak tol. Namun dari data tersebut tidak ditemukan kepemilikan lahan untuk proyek Tol Semarang-Demak Seksi II atau tol Atlantis atas nama Achmad Suparwi.“Jadi melalui inventarisasi dan identifikasi dari pelaksana pengadaan tanah , hasilnya menjadi dasar dalam musyawarah bentuk ganti rugi dan validasi BPN.
“Namun selama ini, dan sudah kami cek, dari inventarisasi, identifikasi, sampai dengan validasi, tidak ada nama Suparwi. Pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Semarang-Demak juga dilakukan berdasarkan UU No.2/2012. Jadi bisa dikonfirmasi kepada instansi yang membidangi pertanahan [BPN] karena sesuai dengan hasil inventarisasi dan identifikasi pelaksanaan pengadaan tanah, tidak adan nama pihak itu [Achmad Suparwi],” tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »