Untuk mengatasi polusi udara, selain adanya pembatasan tempat merokok, juga perlu ditegakkan larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT tahun 2023 dan 2024 rata-rata 10 persen dinilai kurang ambisius dan belum efektif untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia. Dukungan, baik dari aspek regulasi maupun instrumen-instrumen lain, diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok.
Merujuk data Global Adult Tobacco Survey 2021, terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa dari 60,3 juta perokok pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Selain itu, data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun juga naik dari 7,2 persen tahun 2013 menjadi 9,1 persen tahun 2018.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »