REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan bukanlah hal yang baru. Sehingga, ia menilai langkah tersebut wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.
Justru, sambung Alex, pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan di era Firli Bahuri cs. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.Sayangnya meski berbicara transparansi, Alex enggan membeberkan ke-36 kasus tersebut. Alex beralasan KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus itu."Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi.
"Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan 'Quay Container Crane' di PT Pelindo II," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »