Jumat, 05 Apr 2024 16:57 WIBSekelompok pemuda menyalakan petasan di Masjid Jami' Kota Malang saat salat Witir beredar di media sosial. Aksi ini sempat terekam dan beredar di media sosial.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Alun-Alun pada Jumat , pukul 01.00 WIB.Main Mercon Saat Warga Tarawih, Remaja Gresik Terluka "Kami mendapat laporan dari masyarakat, adanya lempar petasan di Alun-Alun Kota Malang di Jalan Merdeka Selatan. Saat itu juga kami datang ke lokasi," kata Wiwin kepada wartawan, Jumat .Pada saat petugas tiba di lokasi, ternyata para terduga pelaku telah kabur meninggalkan lokasi Alun-Alun.
Polresta Makang Kota kembali mengingatkan bahwa penjualan maupun penggunaan petasan adalah perbuatan melanggar hukum. Dimana dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Lempar Petasan Di Malang Salat Tarawih Ramadan 2024 Malang Masjid Jami' Kota Malang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »