BADAN Perencanaan Pembangunan Nasional langsung bergerak menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait rencana penerbitan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang akan diterapkan melalui skema Omnibus Law.
"Kami mengikuti visi dan misi Presiden Joko Widodo terutama dalam hal merumuskan perencanaan tata kelola regulasi dengan dua penekanan yakni monitoring dan evaluasi terhadap regulasi. Dalam prosesnya, kami akan bekerjasama dengan akademisi, LSM dan peneliti," ujar Slamet di kantornya, Jakarta, Senin .
Sayangnya, selama ini, pelaksanaan regulasi terkait lapangan kerja dan UMKM yang semestinya dapat dukungan besar dinilai tidak efektif karena terlalu rumit dan tumpang tindih di banyak kementerian. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi UU, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Upaya itu diperlukan untuk menghilangkan regulasi yang bisa menghambat lahirnya omnibus law.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »