UU KPK Mulai Berlaku, KPK Pastikan OTT Jalan Terus

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan, KPK tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.

Jakarta, Beritasatu.com - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu resmi berlaku mulai hari ini, Kamis , meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo .

Selain soal penyadapan, poin lainnya yang berisiko menghambat kerja KPK yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi di KPK serta pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Di dalam Perkom tersebut, deputi penindakan yang nantinya menandatangani Sprindik, meskipun gelar perkara tetap dilakukan di hadapan pimpinan KPK. Dikatakan, Perkom itu tidak hanya menyangkut pihak yang berwenang menandatangani sprindik, tapi juga sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK baru.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional Iyalah...harus profesional... bekerja seperti biasanya... Laah kan sudah serahin mandat ke presiden? Kok? Saya yg bingung atau emng? Aahhh Merdeka !!! ...... sebagai WNI yang benar dan baik ..... harus tunduk pada hukum ..... KPK adalah lembaga yang dibuat menurut UU .... Bila UU disempurakan .....ya Komisioner dan Pegawai KPK harus tunduk pada aturan Perundangan ........
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Sngt dsyngkn skli. Sungguh sngt mnyedihkn. Ini si Presiden bgmn sih!!!!
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Besok, Ini Respons Agus Rahardjo - Tribunnews.comPimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah dengan akan berlakunya UU KPK hasil revisi. Pak Agus saya mau tanya kenapa anda takut UUD KPK di rivisi?..... Tolong dong jelaskan.. KPK bukan malaikat Untuk sementara yang melakukan revisi adalah DPR yg merupakan representatif Rakyat...jadi rakyat menghendaki KPK bekerja dg pengawasan, salahnya dimana ?
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

UU KPK Mulai Berlaku, Take Off Pemerintahan Jokowi Dinilai Tak SmoothUndang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi akan mulai berlaku sejak pukul...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai AktifDengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi. Berikut rinciannya. Justru yang kecil² ini yg berbahaya... Ya udeh UUKPK baru biar jalan dulu, kita liat, klo emang ntar terbukti (catat: TERBUKTI) melemahkan KPK bru tuntut pemrintah utk revisi lg. Percuma klo skrg dibatalin,sama aja bikin KPK_RI jd superbody yg antikritik & sok jagoan. KPK hrs dibenahi. Jgn terbuai dg banyaknya OTT.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Tak Ditandatangani Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Hari IniUndang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi mulai berlaku hari ini, meskipun tidak ditandatangani... Nah..Karena sudah berlaku' maka ini saatnya di Keluarkan PERPU untuk Menyelamatkan KPK'!!! 🇲🇨👌
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »