Ulur-Tarik Omnibus Law Ketenagakerjaan

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah merampungkan draf omnibus law ketenagakerjaan sebagai salah satu dari 11 klaster omnibus law cipta lapangan kerja.

Adapun 11 klaster lainnya ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, pemberdayaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, serta dukungan riset dan inovasi. Lalu, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, ketenagkerjaan, pengadaan lahan investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Dalam konteks itu, salah satu aspek penting yang mendapat sorotan serius ialah upah kerja per jam. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebutkan keberatannya terhadap rancangan omnibus law ketenagakerjaan, terutama sistem upah per jam untuk pekerja di bawah upah minimum pekerja formal .Pemberlakuan upah per jam kini menjadi alternatif lain dalam penentuan upah di Tanah Air, yang sebelumnya melalui UU No 13 Tahun 2013 hanya didasarkan pada upah minimum.

Meski penurunan produktivitas itu barangkali bersifat sementara karena pekerja di bawah jam kerja normal akan mencari tambahan kerja pada usaha lain, tapi hal itu akan menimbulkan persoalan baru. Jelasnya, pemberlakuan upah per jam akan meningkatkan pekerja rangkap, yang pada tahap lanjut akan menurunkan kesempatan kerja bagi mereka yang masih menganggur.

Laporan UNDP menyebutkan bahwa pekerja miskin di Tanah Air lebih tinggi dari Singapura , Thailand , Malaysia , Vietnam , dan Filipina .Dengan potensi menurunnya pendapatan buruh dengan upah per jam, hal itu akan melemahkan daya beli buruh yang pada gilirannya rentan jatuh miskin bagi mereka yang sebelumnya tidak miskin. Hal ini pada gilirannya akan mendistorsi keinginan untuk mewujudkan pekerjaan layak bagi semua pada 2030 seperti tertuang pada gol delapan pembangunan berkelanjutan .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU 'Sapu Jagat' Tak Bisa Cepat Kelar, Ini AlasannyaPenyelesaian rancangan omnibus law atau undang-undang (UU) 'sapu jagat' tak akan rampung dalam waktu dekat.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

2024 Pakai Payung Hukum Besar KepemiluanDalam hal ini Komisi II melihat perlu adanya pembentukan omnibus law untuk mengintegrasikan sistem kepemiluan dalam menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang-tindih.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Menjaga Komunikasi – Bebas AksesKemenperin meyakini, kebijakan ketenagakerjaan yang proindustri akan menciptakan lapangan kerja atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah lebih banyak. Ekonomi AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Ratusan Personel TNI-Polri Siaga Jelang Demo Buruh Tolak Omnibus Law di DPRMassa buruh akan menggelar demonstrasi menolak omnibus law cipta lapangan kerja di depan gedung DPR. Ratusan personel TNI-Polri disiagakan. DemoBuruh OmnibusLaw Ekonomi kusut serikat buruh di audit lah mereka tiap taun dapet duit iuran buruh kerjaan tiap tahun cuman demo demo,
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Bamsoet Dorong BPK Audit Semua Yayasan Dana Pensiun dan Asuransi Milik PemerintahBamsoet menilai perlu juga melakukan audit terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. MPRRI
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Pelemahan Posisi Buruh/Pekerja dengan Mendopleng Omnibus LawAda upaya memperlemah posisi buruh/pekerja melalui revisi UU Ketenagakerjaan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »