Adapun 11 klaster lainnya ialah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, pemberdayaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, serta dukungan riset dan inovasi. Lalu, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, ketenagkerjaan, pengadaan lahan investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Dalam konteks itu, salah satu aspek penting yang mendapat sorotan serius ialah upah kerja per jam. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebutkan keberatannya terhadap rancangan omnibus law ketenagakerjaan, terutama sistem upah per jam untuk pekerja di bawah upah minimum pekerja formal .Pemberlakuan upah per jam kini menjadi alternatif lain dalam penentuan upah di Tanah Air, yang sebelumnya melalui UU No 13 Tahun 2013 hanya didasarkan pada upah minimum.
Meski penurunan produktivitas itu barangkali bersifat sementara karena pekerja di bawah jam kerja normal akan mencari tambahan kerja pada usaha lain, tapi hal itu akan menimbulkan persoalan baru. Jelasnya, pemberlakuan upah per jam akan meningkatkan pekerja rangkap, yang pada tahap lanjut akan menurunkan kesempatan kerja bagi mereka yang masih menganggur.
Laporan UNDP menyebutkan bahwa pekerja miskin di Tanah Air lebih tinggi dari Singapura , Thailand , Malaysia , Vietnam , dan Filipina .Dengan potensi menurunnya pendapatan buruh dengan upah per jam, hal itu akan melemahkan daya beli buruh yang pada gilirannya rentan jatuh miskin bagi mereka yang sebelumnya tidak miskin. Hal ini pada gilirannya akan mendistorsi keinginan untuk mewujudkan pekerjaan layak bagi semua pada 2030 seperti tertuang pada gol delapan pembangunan berkelanjutan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »