REPUBLIKA.CO.ID, oleh Indra, SH.MH* Saat ini pemerintah sedang menggodok dan akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Substansi RUU ini terdiri atas sebelas klaster permasalahan yang melibatkan 31 kementerian/lembaga. Salah satu klaster dari sebelas klaster tersebut, yakni klaster ketenagakerjaan. Artinya Undang-Undang No.
Selain itu berbagai pihak dengan sporadis setidak-tidaknya sudah 17 kali mengajukan permohonan Judicial Review UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi . Dari 17 kali permohonan JR tersebut, 10 permohonan JR dikabulkan oleh MK yang putusannya mempertegas dan/atau memperkuat hak dan posisi buruh/pekerja.
Berbagai demonstrasi elemen buruh/pekerja terjadi hampir di seluruh daerah yang terdapat kantong-kantong kawasan industri, dan puncaknya demonstrasi besar-besaran buruh/pekerja di depan Istana Negara dan di depan Gedung DPR/MPR RI pada tanggal 1 dan 3 Mei 2006.
Saat ini pemerintahan periode 2019-2024 kembali mengupayakan revisi UU Ketenagakerjaan melalui paket Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Merujuk dari berbagai pernyataan wakil pemerintah, dalih dan semangat dalam memasukkan aturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law juga relatif sama dengan dalih dan semangat pemerintah pada 3 periode sebelumnya. Dalihnya didasarkan pada kemudahan investasi dan lapangan pekerjaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »