REPUBLIKA.CO.ID, PALESTINA -- Mufti Besar Yerusalem mengeluarkan fatwa yang melarang berurusan dengan kesepakatan milik Presiden AS Donald Trump dan para promotornya.
Dia menyebut rencana perdamaian Trump yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini secara terang-terangan melanggar hukum internasional. Rencana tersebut merampas Yerusalem dari pemiliknya yang sah, dan merampas umat Islam dari situs suci terpenting ketiga serta jalur Nabi mereka. Sementara bagi umat Muslim, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia, setelah Mekah dan Madinah. Kesepakatan yang dikeluarkan secara sepihak oleh Amerika membatalkan resolusi-resolusi PBB sebelumnya tentang masalah Palestina dan memberikan Israel segala hal yang dituntutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »