Kepala Staf Presiden Moeldoko bersama sejumlah stakeholder terkait menjelaskan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat .
Adapun pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah , belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.Pro-kontra tapera mencuat setelah Presiden Joko Widodo menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Moeldoko Pekerja Mandiri Moeldoko Indonesia Tapera Tapera
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Tak Perlu RumahWakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan uang yang sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali apabila seseorang sudah tak memerlukan pembiayaan rumah.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »