Aturan kontroversial ini sudah ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lalu, muncul aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera ."Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," jelas pasal 14 ayat 2 UU Tapera , dikutip Kamis .
Pasal 24 ayat 3 beleid tersebut mengatakan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera. Ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.Nantinya, pemberi kerja harus menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya. Pada pasal 20 ayat 2 ditetapkan penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.
RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016, tepatnya pada Februari 2016 lalu. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Agus Hermanto yang berasal dari Partai Demokrat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Tak Perlu RumahWakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan uang yang sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali apabila seseorang sudah tak memerlukan pembiayaan rumah.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »