REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia merupakan satu-satunya BUMN penyelenggara sertifikasi elektronik dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat , setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »