tidak hanya bertugas melakukan kurasi tetapi juga menyelenggarakan pelatihan.yang seharusnya punya tugas itu justru dia juga bertindak sebagai pelaku penyelenggara pelatihan,” kata Tibiko, Kamis. berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme lelang.
“Ada informasi yang itu beredar 'di ruang gelap' karena proses seleksi atau pemilihan atau penunjukanHal itu menimbulkan pertanyaan di publik. Ia juga menyebutkan, cara tersebut tidak sesuai dengan prinsip proses pengadaan barang dan jasa.Desak Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini 5 Hasil Analisis ICW
Terakhir, ICW menyoroti soal tugas dan wewenang terkait pelaksana program Kartu Prakerja. Program tersebut berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Padahal, menurutnya, program tersebut sebaiknya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang memang berurusan dengan isu-isu tenaga kerja.
“Laporan yang kami sampaikan, kami harapkan bahwa desakan kami pemerintah menghentikan program kartu prakerja dan kami mengharap Ombudsman RI segera melakukan pemeriksaan terkait adanyaMenangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »