Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pendiri Kaskus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Polri menetapkan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis - Nasional

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa .

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi. Sebelumnya, Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.Setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” tuturnya.

Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Wkwkwk..kena batunya jg tuh si tukang lapor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan AlkesWawan dinilai bersalah korupsi pengadaan alkes di Kota Tangsel dan Provinsi Banten serta melakukan pencucian uang. Tambah lama hidup di LP Sudah lama KomisiPemberantasanKorupsi KPK tidak kedengaran lagi OTT nangkap koruptor. Ayo pakai masker dan kerja kerja kerja !!
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Penangkapan Ridho Illahi Terkait Kasus Dugaan NarkobaFakta-fakta penangkapan bintang sinetron Ridho Illahi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Ini Nama Petinggi yang Terseret Kasus Joker di Bank BaliDalam putusan Mahkamah Agung (MA), dakwaan jaksa menyebut nama-nama yang terlibat kasus itu, yakni Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis,
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Update Corona Indonesia 29 Juni: Tambah 1.082 Kasus Baru, Total 55.092 Kasus Positif - Tribunnews.comBerikut update corona di Indonesia per Senin, 29 Juni 2020, berdasarkan rilis Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kasus-kasus Virus Corona, Klaim Pemimpin Negara, dan Contoh Keberhasilan Penanganan Covid-19Pandemi corona virus yang secara global telah menyentuh 10 juta kasus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan fase baru yang berbahaya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kasus Covid-19 Global Tembus 10 Juta Kasus |Republika Online
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »