Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Johanis Tanak membuktikan konsepnya yang lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan dalam pemberantasan korupsi. Foto/SINDOnews- Komisi III DPR baru saja menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Lili Pintauli Siregar.
Dalam seleksi tersebut, Johanis Tanak terpilih melalui mekanisme voting. Saat pemaparan, Johanis akan memprioritaskan tindak pencegahan korupsi bukan penindakan. Terkait hal itu,cmenyambut baik ide Johanis Tanak yang lebih mengedepankan langkah preventif, ketimbang penindakan dalam pemberantasan korupsi.“Langkah pencegahan memang harus dikedepankan dalam memberantas korupsi. Bukan berarti penangkapan dihapuskan, ini tetap penting dan wajib dilakukan.
Politisi Partai Nasdem ini berharap agar sebagai pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak dapat memegang dan mengimplementasikan komitmen tersebut saat bertugas kelak. Dengan demikian, cita-cita untuk menghapuskan tindak pidana korupsi dari Indonesia dapat tercipta. “Implementasikan gagasan-gagasan bapak dalam bentuk mekanisme yang baik dan ketat. Sehingga tugas KPK dalam menekan atau menghapuskan korupsi ini benar-benar dapat tercipta. Pak Firli bisa kita lihat sangat gahar dalam berantas koruptor, saya harap Pak Johanis jangan mau kalah,” tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Komisi III DPR Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Lili PintauliWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Rapat Paripurna DPR, Selasa, membacakan surat presiden 9 September 2022 soal pengganti unsur pimpinan KPK, Lili Pintauli. Kedua calon pengganti itu akan diuji besok. Polhuk AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »