Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT. PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik 'adjustment'Untuk tariff adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei sampai Juli 2022.
Kementerian ESDM menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei sampai Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik adjustment triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tarif adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.
Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarif tetap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »