Sidang vonis berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan digelar secara online melalui video conference.
Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.Dari total Rp3,9 miliar suap yang diterima Supendi, sudah dibayar Rp2 miliar lebih. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik."Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara," tutur Ketua Majelis Hakim.
”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ungkap Hamonangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
KPK setor Rp300 juta perkara istri mantan Bupati Karawang Ade SwaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp300 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran denda dari perkara korupsi Nurlatifah, istri mantan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »