, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada IA , terdakwa anak kasus pembunuhan berencana.
“Menyatakan anak IA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said Ngaji, dalam persidangan di PN Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Selasa .
Majelis hakim juga menguraikan, bahwa latar belakang perbuatan tersebut adalah ketika pada 2 Agutus 2022, terdakwa anak mencuri HP milik korban WS .Dalam persidangan itu, keluarga korban pun turut hadir menyaksikan pembacaan vonis. Sedangkan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa anak menyatakan pikir-pikir apakah akan melanjutkan proses hukum dengan banding atau tidak.
Manusia2 skrg bnyk yg perilakunya bermasalah. Tdk hny menghasilkan bibit pembunuh, tp dr kecil bhkn sdh berani membunuh. Krn motivasi pernikahan n perkawinan ortunya dah salah. Jd genetik yg diwariskan tdk berkualitas. Mcm anak2 Kurawa, 100 tp biadab semua. Sdg Pandawa 5 tp luar
Klo Sambo kira2 gmn endingnya?
Entar abis keluar lapas 8 tahun kemudian jadi pembunuh beneran wkwkwk tp sih moga2 ya tobat
anjrit.bocil coy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »