jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Seorang relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Timur, berinisial DA ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, NV, 13. Tak ayal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung pun ikut dibuatnya meradang. Tragisnya, aksi bejat DA dilakukan berkali-kali. Sejak Januari 2020. Terakhir pada Senin, 29 Juni lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.Baca Juga: Tempat tinggal NV kerap menjadi saksi bisu aksi bejat DA.
Terkadang DA sampai menginap. Kepala DP3A Lampung Theresia Sormin mendorong DA segera dinonaktifkan dari keanggotannya di P2TP2A Lamtim. Ya, DA diketahui merupakan anggota P2TP2A yang dibentuk tahun 2016 lalu melalui SK Bupati. Status DA bukan ASN ataupun pejabat.Baca Juga: “Saya sudah ke Kecamatan Labuhan, Lampung Timur berketemu Kades dan pihak Kecamatan. Juga korban, NV. Sudah ditawarkan ke rumah aman namun NV masih pikir-pikir,” ucap Theresia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »