"Jadi dia bawa pakai dus besar. Sampai di rumah dia pisahkan lagi ke dus-dus air mineral supaya transksinya gampang," kata Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin .Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan awal mula penangakapan pengedar ganja berinisial DCW dan PMS. Awalnya pihaknya mendapatkan laporan kerap terjadi transaksi narkoba kawasan Jagakarsa.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat satu nama pengedara, yakni DCW yang berada di luar kota."Jumat tanggal 1 November 2019 DCW ditangkap di rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat," kata Bastoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil tangkapan tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja dan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram."Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kg lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ujar Bastoni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mendapatkan ganja dari seorang tersangka berinisial T yang hingga kini masih dalam pengejaran.DCW dan PMS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »