Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mendesak pemerintah membentuk tim investigasi dari luar kepolisian untuk menyelidiki tewasnya dua mahasiswa saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis 26 September lalu. Menurutnya, tim eksternal tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban pihak berwenang atas dugaan keterlibatan polisi Kendari dalam kasus tersebut.
Apalagi, kata dia, akuntabilitas kasus ini juga dipertanyakan karena sanksi ringan yang dijatuhkan terhadap enam polisi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, yakni penundaan kenaikan pangkat, penangguhan gaji selama satu tahun, dan sanksi 21 hari penempatan di tempat khusus. Padahal untuk kasus pembunuhan di luar hukum semestinya diproses dengan menggunakan pasal pidana.
Papang menambahkan di beberapa negara dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan aparat yang bisa dituntut oleh jaksa penuntut umum. Hanya, kata dia, sistem ini belum dianut oleh Indonesia. Namun, sistem di Indonesia memungkinkan bagi lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas untuk ikut serta dalam penyelidikan kasus yang melibatkan kepolisian seperti yang di Kendari.
"Tapi hasil temuan mereka itu ujungnya hanya rekomendasi kepada polisi. Tidak bisa laporannya dijadikan bahan proses penuntutan pidana. Hanya sedikit kasus dimana polisi lewat sidang internalnya, tidak hanya menghukum disiplin, tapi juga membawa ke pidana. Itu sedikit," tambah Papang. Ia menjelaskan Polri sebenarnya sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa yang sesuai dengan standar HAM. Namun, belum ada perubahan yang berarti dalam praktik yang dilakukan kepolisian dalam penggunaan kekuatan dan pengendalian massa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritagar.id - 🏆 39. / 51 Baca lebih lajut »