RENCANA perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan Kementerian Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, hanya menunjukkan keputusasaan pemerintah dalam memperbaiki rapor merah penerimaan pajak selama ini. Lewat rancangan undang-undang ini, pemerintah tampaknya sudah kehabisan jurus dan memilih strategi yang berpotensi membuat kinerja pajak kian mengalami komplikasi.
Belakangan, setelah memantik polemik, Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa PPN akan dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok yang bersifat premium. Pengaturan lebih lanjut soal barang-barang yang akan dikenai pajak itu akan diperjelas dalam peraturan turunan. Pemerintah berdalih perubahan ketentuan ini untuk menciptakan skema pajak yang adil dan merata. Prinsipnya, pungutan pajak terhadap barang dan jasa yang dianggap bernilai tinggi akan berbeda dengan yang bernilai rendah.
W251bGwsIjIwMjEtMDYtMTcgMTc6MDQ6MjQiXQPungutan baru ini tentu akan menambah beban seluruh lapisan ekonomi masyarakat yang tengah hidup serba sulit akibat pandemi Covid-19. Lebih dari setahun terakhir, daya beli masyarakat merosot tajam. Tingkat inflasi di kelompok pengeluaran bahan pokok, kesehatan, dan pendidikan sepanjang tahun ini bahkan bertahan di kisaran nol hingga satu koma persen, menunjukkan masih rendahnya daya beli masyarakat.
Alasannya sederhana: rencana pungutan PPN berdasarkan kelas barang dan jasa membuat pajak malah diskriminatif. Mereka yang sanggup membeli beras kelas premium dipaksa membayar pajak lebih besar, seolah-olah mengkonsumsi barang yang lebih berkualitas adalah dosa. Orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, yang relatif mahal lantaran jaminan mutunya, harus mendapat beban tambahan baru berupa tarif PPN yang lebih besar.
Tujuan utama yaitu korupsi lagi :))
prastow
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »