Tajuk Rencana: Mengapa Rencana Pungutan PPN Bahan Pokok Harus Dibatalkan - Editorial - koran.tempo.co

  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tak akan menyelesaikan persoalan rasio pajak kita yang rendah. Hal itu justru akan menjadi aturan yang diskriminatif dan membuka peluang korupsi. Editorial korantempodigital KoranTempo

RENCANA perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan Kementerian Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, hanya menunjukkan keputusasaan pemerintah dalam memperbaiki rapor merah penerimaan pajak selama ini. Lewat rancangan undang-undang ini, pemerintah tampaknya sudah kehabisan jurus dan memilih strategi yang berpotensi membuat kinerja pajak kian mengalami komplikasi.

Belakangan, setelah memantik polemik, Kementerian Keuangan mengklarifikasi bahwa PPN akan dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok yang bersifat premium. Pengaturan lebih lanjut soal barang-barang yang akan dikenai pajak itu akan diperjelas dalam peraturan turunan. Pemerintah berdalih perubahan ketentuan ini untuk menciptakan skema pajak yang adil dan merata. Prinsipnya, pungutan pajak terhadap barang dan jasa yang dianggap bernilai tinggi akan berbeda dengan yang bernilai rendah.

W251bGwsIjIwMjEtMDYtMTcgMTc6MDQ6MjQiXQPungutan baru ini tentu akan menambah beban seluruh lapisan ekonomi masyarakat yang tengah hidup serba sulit akibat pandemi Covid-19. Lebih dari setahun terakhir, daya beli masyarakat merosot tajam. Tingkat inflasi di kelompok pengeluaran bahan pokok, kesehatan, dan pendidikan sepanjang tahun ini bahkan bertahan di kisaran nol hingga satu koma persen, menunjukkan masih rendahnya daya beli masyarakat.

Alasannya sederhana: rencana pungutan PPN berdasarkan kelas barang dan jasa membuat pajak malah diskriminatif. Mereka yang sanggup membeli beras kelas premium dipaksa membayar pajak lebih besar, seolah-olah mengkonsumsi barang yang lebih berkualitas adalah dosa. Orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, yang relatif mahal lantaran jaminan mutunya, harus mendapat beban tambahan baru berupa tarif PPN yang lebih besar.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Tujuan utama yaitu korupsi lagi :))

prastow

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menpora Golf Open Tournament 2021 Undang Pegolf AmatirAjang Menpora Golf Open Tournament edisi perdana ini dibatasi hanya dapat diikuti oleh 240 pegolf amatir yang dibagi kedalam dua sesi Shotgun.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Perluasan PPN Berpotensi Menekan Pertumbuhan Ekonomi - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coPerluasan obyek pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa menyimpan risiko. Pengenaan PPN terhadap bahan pokok premium, pelayanan medis non-BPJS Kesehatan, sosial, dan jasa pendidikan komersial diprediksi menekan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Wacana pengenaan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa melalui revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuai penolakan dari penyedia barang dan jasa yang terkena dampak langsung kebijakan itu. korantempodigital KoranTempo
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Editorial: Kejanggalan Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki - Editorial - koran.tempo.coHukuman bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi lebih dari separuhnya di tingkat banding. Pertimbangan hakim dinilai janggal. Editorial korantempodigital KoranTempo 4 thn gak dipecat jd pns?:) Wkwkwkwkwk.....
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Tiga Alasan Menolak PPN Sembako Versi Fadli Zon, Ada Kata AmoralPolitikus Gerindra Fadli Zon membeberkan tiga alasan menolak rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan seperti tertuang di dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. PPNSembako
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Wamenkeu: Tujuan PPN Sembako Tak Hanya Dorong PendapatanWamenkeu Suahasil Nazara mengatakan rencana pemerintah untuk memungut PPN sembako bukan hanya sekadar untuk menambah pendapatan negara. Pendapatan koq dgn memeras Rakyat....tugas nya Negara itu melindungi Rakyatnya , bukan malah memeras lewat pajak Tapi bertujuan untuk lebih mendapatkan wkwkwkwkwkwkak... Rezim BuzzeRp boros anggaran dg banyaknya dibentuk lembaga2 atau badan, staf khusus di sekitar presiden namun hasilnya tdk sepadan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »