- Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memastikan Starlink ikut aturan untuk bisa beroperasi di Indonesia, termasuk ikut membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi .
Budi juga menegaskan pemerintah tak menghambat Starlink untuk masuk ke Indonesia. Namun dia menekankan perusahaan wajib penuhi semua persyaratan yang ada.Budi juga menyambut baik kerja sama Starlink dengan Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia . Sebab perusahaan milik miliarder Elon Musk itu menjalin kolaborasi dengan perusahaan lokal tanah air.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun lalu, pendapatan negara bukan pajak yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tercatat sebesar Rp19,84 triliun. Sebanyak 99% dari nilai tersebut disumbang oleh niaya hak penggunaan frekuensi yang menyumbang Rp19,65 triliun. Bagi pemain besar telekomunikasi yang saat ini menggunakan spektrum frekuensi radio ada PT Telekomunikasi Selular , PT Indosat Tbk. , PT XL Axiata Tbk. dan PT Smartfren Telecom Tbk. . Mayoritas spektrum frekuensi digunakan untuk memberikan sinyal suara, sms hingga internet ke pasar ritel dan korporasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »