KOMISIONER Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2018-2021, Agung Harsoyo, mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjalankan aturan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang ingin mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini termasuk untuk
Sebelum mendapatkan izin tersebut, perusahaan harus memenuhi uji layak operasi yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo. Sementara syarat untuk dapat lolos ULO Kominfo, Starlink harus memiliki NOC, server,, dan kerja sama dengan penyelenggara NAP. Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh Starlink.
Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan kepada Starlink, Kominfo akan dianggap abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, industri, serta negara di masa mendatang.“Seluruh persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO semata-mata untuk melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia dan untuk melindungi industri telekomunikasi,” ujar Agung dalam siaran persnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »