Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan komentarnya soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal . Diketahui, kenaikan ini usai terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Naiknya UKT ini tak disambut hangat. Gelombang protes muncul di berbagai kampus, mulai dari Universitas Jenderal Soedirman Universitas Gadjah Mada , hingga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Ma'ruf akui jika pemerintah belum bisa menanggung pendanaan perguruan tinggi secara penuh. Dengan begitu, perlu pendanaan mandiri oleh sejumlah perguruan tinggi dengan klasifikasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum .
"Maka itu disebutkan PTNBH, perguruan tinggi berbadan hukum PTN perguruan tinggi negeri berbadan hukum, PTNBH, itu supaya menjadi solusi. Ini sebenarnya yang harus dikembangkan," imbuhnya.Meski tak bisa mendanai secara penuh kuliah warganya, Ma'ruf menekankan perlunya peran antara pemerintah dan perguruan tinggi agar mahasiswa tidak dibebani dari segi pendanaan kuliah.
"Dan juga tidak tentu mahasiswa tidak mungkin tidak mengambil bagian dan pemerintah juga mengambil bagian. Menurut saya solusinya itu yang dibagi ini ya, harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian. Jadi jangan dibebankan pada mahasiswa semua," kata Ma'ruf.
"Jadi pemerintah tidak mungkin lepas tanggung jawab. Pemerintah harus mengambil tanggung jawab karena ini bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa juga sesuai kemampuannya, tapi juga bukan tidak ada beban, sesuai. Kalau proporsionalitas ini dibangun, menurut saya kita bisa," lanjutnya.
Biaya Kuliah Wapres Wakil Presiden Maruf Amin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »