Soal UKT Mahal, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier, Tidak Wajib

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 68%

Perguruan Tinggi Berita

Kemendikbud,Kemendikbud,Indonesia

Prof. Tjitjik mengatakan, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya perguruan tinggi karena bersifat pilihan.

Hal tersebut dipaparkan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Prof. Tjitjik Tjahjandarie. Menurutnya, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.

"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu .Prof. Tjitjik mengatakan, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.

Meski demikian, kata Prof. Tjitjik, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak. Salah satu caranya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk membuat kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tungga mahasiswa. PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua.Prof. Tjitjik menjelaskan, karena pendidikan tinggi termasuk tersiery education, maka pendanaan pemerintah lebih difokuskan untuk membantu program pendidikan wajib belajar sembilan tahun.Oleh karena itu, pemerintah masih memerlukan bantuan dana untuk bergotong royong memajukan Indonesia melalui penghasilan sumber daya manusia unggul dari perguruan tinggi.

Kemendikbud Kemendikbud Indonesia Kenaikan UKT Kenaikan UKT

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendikbud Respons UKT Mahal: Perguruan Tinggi Tersier, Tidak WajibSesditjen Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut tidak seluruh lulusan SMA dan SMK itu wajib masuk perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Soal Biaya UKT Naik, Kemendikbud: Tidak Boleh Ada Komersialisasi di KampusMenurut Prof. Tjitjik, ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya UKT di PTN.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Soal Kenaikan UKT di PTN, Ini Klarifikasi KemendikbudKenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia baru baru ini menjadi topik hangat.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal PahamJPNN.com : Begini penjelasan lengkap Kemendikbudristek soal uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai mahal. Tolong disimak ya.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambahkan Kelompok UKT-nyaKemdikbud bicara kenaikan besaran UKT di berbagai PTN. Bukan naik tapi menambah kelompok UKT. Maksudnya?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri Naik, Ini Kata Kemendikbud RistekSalah satu PTN yang menaikkan UKT adalah Universitas Diponegoro (Undip). Kenaikan UKT Undip mendapatkan protes dari calon mahasiswa baru.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »