Kenaikan Uang Kuliah Tunggal di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Indonesia menjadi isu hangat yang diperbincangkan dalam beberapa waktu kebelakang. Kenaikan UKT ikut menimbulkan gejolak demonstrasi mahasiswa di sejumlah PTN .
Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah pula.Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20%.
Sayangnya PTN di Indonesia memiliki strategi masing-masing dalam proses penyesuaian ini. Sehingga demonstrasi tidak terhindarkan di berbagai kampus. Diketahui seluruh rektor di PTN sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin kurang tepat hingga menimbulkan demonstrasi.Lebih lanjut Tjitjik menyebutkan penerapan penyesuaian UKT baru diterapkan pada mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024. Sehingga nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.
Uang Kuliah Tunggal Ukt Naik Kenaikan Ukt 2024 Biaya Kuliah Ptn Kampus Kemendikbud Kemendikbudristek
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »