Warga pemohon SIM sedang mengikuti uji praktik mengendarai motor di Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi- Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar memberi penjelasan terkait kabar bohong alias hoaks tentang pemutihan surat izin mengemudi yang akan diganti dengan SIM Smart.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar AKBP Satya Widhy mengatakan, program SIM Smart itu memang program Koprs Lalu Lintas Mabes Polri. Namun saat ini program SIM Smart masih dalam uji coba sekaligus untuk memperbaharui peralatan. Jadi belum berlaku untuk saat ini seperti disebutkan oleh kabar hoaks tersebut."Program SIM Smart akan di-lauching oleh Kapolri pada 22 September 2019, bertepatan dengan HUT Polantas," kata Satya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat .
Setelah diluncurkan, ujar Satya, SIM Smart akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Meski begitu, penerapan SIM Smart memerlukan proses dan waktu. "Nanti seluruh wilayah bisa mengaplikasikan SIM Smart ini. Namun pemutihan SIM tidak berlaku bagi SIM yang sudah habis masa aktifnya," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »