Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” kata Refly.

– Pakar hukum tata negara Refly Harun menduga, penyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memahami kaidah perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Hal itu menyusul wacana soal kemungkinan pemerintah bisa mengubah undang-undang hanya melalui peraturan pemerintah . “Pasti bukan orang hukum tata negara kalau begitu. Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin .Ia menegaskan, sudah ada pakem tentang bagaimana sebuah peraturan dapat mengubah atau membatalkan UU lainnya.

“Bahwa kewenangan membuat UU, mengubah UU, itu hanya dua institusi. Pertama adalah DPR, kedua adalah pemerintah. Tetapi melalui proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.di Mahkamah Konstitusi untuk UU atau ke Mahkamah Agung untuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah. “Jadi, enggak bisa pemerintah secara sepihak. Kalau menurut saya, itu draf yang menurut saya tidak masuk akal draf seperti itu bunyinya. Kok ada yang seperti itu,” tegasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Negara sdg dipimpin bukan 'AHLI'nya..mk beginilah jadinya..maka tunggulah saatnya...!!

Salah ketik...kena karma nya anies..

jansen_jsp ngeri

Kalo yang membuat draft bukan pakarnya,pasti banyak hal anehnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Bisa Ubah Omnibus Law dengan PP, Pekerja Khawatir IniSalah satu pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja menyebut pemerintah bisa mengubah UU dengan PP. harihoree1 UU KPK aja katanya mau si perpreskan nyatanya anginnnnn BPIP_AlihkanSkandalBUMN
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Bisa Ubah Omnibus Law Pakai PP, Ini Kata DPRAda salah satu pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang memungkinkan pemerintah pusat untuk mengubah Undang-Undang ini. Nanti pas di tuntut pp disuruh nunggu mk. Pas dah di mk disuruh kasi kesempatan dulu setelah gk didemo lagi tetep lanjut
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Jokowi Bisa Ubah UU dengan PP di Omnibus Law, NasDem: Ini DibutuhkanTerkait kewenangan Jokowi mengubah UU lewat PP, menurut Irma hal itu sah saja. Irma kembali membahas tujuan diadakannya omnibus law yaitu mengefisiensi aturan. Anggaran yg diefisiensi bukan aturan Weww... Siapa bilang presiden dapat mengubah Undang2 lewat PP. JELAS2 PP ITU DIBAWAH UU. SEENAKNUA SAJA.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Berbeda dengan Isi Draf RUU Cipta Kerja, Airlangga Sebut PP Tak Bisa Ubah UUSebab, secara hierarki, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah. Hitting rule of the law
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru KetikMasyarakat atau perwakilan masyarakat disarankan memberikan masukan dalam proses pembahasan draf tersebut di DPR. Gaji aja digedein. Kerja makin sembrono Negri sebesar ini salah ketik. Terlalu. Mirip ini. 'Jgn hanya kritik aja dong!! Beri solusi!' Nah yg rencanain siapa, yg suruh juga siapa, kok rakyat dimintain masukan untuk perbaikan. Klo saran aku sih... Batalkan minibus law (ehh..😆) dan sejenisnya.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mahfud MD tegaskan undang-undang tidak bisa diubah melalui PPMahfud menanggapi adanya pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui Peraturan Pemerintah.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »