REPUBLIKA.CO.ID, JbAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai kritik. Baca Juga Direktur Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gajah Mada Oce Madril mengatakan penolakan menerbitkan Perppu KPK membuktikan jelas watak kebijakan politik Presiden Jokowi yang tidak memihak KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Menurut saya, memang sikap presiden ini semakin jelas, bahwa dia tidak memiliki keseriusan untuk pemberantasan korupsi, dan untuk memperkuat KPK,” sambung Oce. Oce mencontohkan pasal-pasal terkait penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan birokrasi lebih panjang sampai kepada penuntutan. Pun itu, kata dia, dibatasi dengan waktu dua tahun agar tak dilepas lewat mekanisme penghentian perkara.
Orang pada pinter' sekolah tinggi msh aja bisa diboongin...
Masih percaya janji janji palsu ?
Masih percaya aja janji doi
Jokowi mah bebas tiap hari ingkar janji
Pro koruptor yg dicitrakan anti korupsi. Kalian ikut membranding kan
Kasihan milenial kelak tak bisa merasakan korupsi kalo ada prrpu dong..
Kalian ini!!!! Terdidik tapi mempercayakan asa sm yg bloon planga plongo,ya Ambyarrrr
Bukankah UU 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR-RI ...? Kenapa Jokowi yang salah ...😮
Itulah kesalahan besar kalian yg tidak mampu mendeteksi bahwa dia adalah orang yg bermasalah dengan omongan dan janji'nya sendiri..dari tahun 2012 !!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »