REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim, proses pemblokiran akun media sosial atau website yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks sudah sesuai dengan tahapan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, tahapan pemblokiran dilakukan jika pembuat hoaks tidak kolaboratif dalam penurunan konten hoaks.
"Kita ada Permen baru lebih jelas sebelum ada pemblokiran itu tahapan dikenakan sanksi administrasi seperti denda, supaya ada efek jera, aturannya jelas, misalnya ada permintaan takedown itu harus ada bukti hukum, nggak bisa minta blokir aja, itu ada tahapannya nggak mungkin di era reformasi pemerintah tangan besi," ungkapnya.
"Ada sekitar 2.020 hoaks yang beredar di sosial media, dari jumlah itu ada 1.197 kategori topik hoaks, dari 2020 itu, sudah 1.759 ditakedown ," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Kemarin, Pollycarpus meninggal hingga soal kematian Pendeta YeremiaSelama Sabtu (17/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hingga soal ... sayakorbanaxamandiri Teman2 dimana pun anda berada jika ditawarin AXA_Mandiri jangan mau ikut karena itu menyengsarakan nasabah, modus investasi tapi itu satu penipuan AXA_Mandiri dan banyak merugikan nasabah tdk menguntungkan AXA_Mandiri bnyk modus utk menipu uang nasabah
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »