REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kompilasi Hukum Islam dan pemerintah menambahkan dua syarat lainnya yang bersifat perdata bagi suami yang ingin menikah lagi. Pertama, suami mesti mendapat izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.
Ash. Serta sebagian ulama seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i dan Ishaq berpendapat bahwa syarat seperti ini dapat dibenarkan.Namun jika suami melanggarnya, pernikahan tetap dinilai sah, dan istri"Jika ia menikahinya, dan sang istri mensyaratkan untuknya atas suami untuk tidak boleh berpoligami, maka syarat ini wajib ditunaikan. Dan
Waqqash, Mu’awiyyah dan Amr bin Ash. Serta sebagian ulama seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i dan Ishaq."Dari Uqbah bin Amir - r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat yang menghalakan terjadinya hubungan Mazhab Kedua: Syarat yang batil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »