REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan surat keberatan dari Kompol Rossa Purbo Bekti perihal pengembaliannya ke Mabes Polri dalam proses telaah dan pembahasan. Telaah melibatkan tim SDM dan Biro Hukum.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah menerima surat keberatan tersebut pada Jumat . Ali menyatakan langkah yang diambil Rossa tersebut seusai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi pengembalian dua penyidik KPK ke Mabes Polri. Pertama tentunya ini bermula surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditanda tangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo"Antara lain alasan penarikannya tersebut dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri, tanggal 13 Januari itu, sampai di pimpinan tanggal 14 Januari 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »