Dewan Pengawas KPK menunda sidang putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat , Aprizal terkait operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta . Sidang ditunda karena musyawarah majelis belum dilakukan.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan penundaan sidang kali ini. Menurutnya, putusan belum dapat dibacakan karena musyawarah majelis perkara ini belum dilakukan. "Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," kata Tumpak dalam sidang di Auditorium Randi-Yusuf ACLC KPK, Jakarta, Senin .Sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada 12 Oktober 2020 mendatang.
"Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," ucap Tumpak.Tumpak menuturkan belum adanya musyawarah majelis karena ada satu anggota Dewas KPK yang berhalangan hadir. Syamsuddin Haris berhalangan hadir karena dirinya masih dalam perawatan di rumah sakit usai positif Corona.
"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali. Jadi kita tidak melakukan panggilan lagi dan ini adalah panggilan resmi. Kita kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »