REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pelaksanaan sholat Id secara berjamaah di Mesjid Agung Ciamis dan halamannya, akan ditiadakan. Begitu pula pelaksanaan sholat Id berjamaah di masjid-masjid besar di seluruh kecamatan Kabupaten Ciamis.
Menurut Herdiat, pelaksaan sholat Id berjamaah di masjid agung berpotensi menimbulkan kerumunan. Artinya, akan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak karena akan terdapat banyak massa yang sholat Id.Ia mengatakan, pelaksanaan sholat Id berjamaah diperbolehkan dilakukan di masjid desa, dusun, atau lingkungan sekitar. Masyarakat yang diperbolehkan mengikuti sholat Id berjamaah hanya untuk penduduk lokal.
"Kalau baru datang dari perjalanan luar kota, apalagi dari zona merah, dilarang untuk mengikuti sholat Id bejamaah dan disarankan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing," kata dia. Ihwal kegiatan keagamaan lainnya yang menimbulkan kerumuman, seperti tabligh akbar, halal bihalal. hajatan, Herdiat mengatakan, untuk sementara tetap dilarang. Untuk takbiran dianjurkan dilaksanakan di masjid masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara takbiran keliling dilarang total. BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.
Karena sesungguhnya mereka tidak pernah serius menangani Corona, mereka hanya serius mengosongkan Masjid. Jadi umat Islam jangan mau dibohongi terus oleh mereka, ayo kembali ke Masjid, kita makmurkan kembali masjid masjid kita. Allahu Akbar ✊
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »