REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat akan mengeksekusi mati seorang narapidana perempuan di penjara federal untuk pertama kalinya dalam 67 tahun. Departemen Kehakiman AS mengatakan, narapidana bernama Lisa Montgomery dijadwalkan akan dieksekusi dengan suntikan mematikan di penjara AS di Terre Haute, Indiana, pada 8 Desember 2020.
Dilansir di the Guardian, Ahad , Montgomery akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati oleh pemerintah AS sejak Bonny Brown Heady terakhir kali pada Desember 1953. Heady dihukum mati karena penculikan dan pembunuhan ahli waris berusia 6 tahun dari seorang taipan mobil. Dengan kekasihnya, Heady dieksekusi di kamar gas.
Barr mengatakan, bahwa kejahatan tersebut adalah 'melebihi pembunuhan keji'. Menurut Pusat Informasi Hukuman Mati, Montgomery adalah satu-satunya wanita di antara 55 narapidana federal yang menunggu eksekusi. Pengacara Montgomery, Kelley Henry, menyerang keputusan Barr sebagai sebuah"ketidakadilan". Dalam sebuah pernyataan, asisten pembela umum di Nashville, Henry, mengatakan bahwa dalam cengkeraman penyakit mentalnya, Lisa melakukan kejahatan yang mengerikan. Namun, kata dia, Montgomery segera mengungkapkan penyesalan yang mendalam dan bersedia mengaku bersalah dengan imbalan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.
Syukurlah, cara-cara yang bagaimana yang boleh dihidupkan, bunuh wanita hamil tidak boleh dihidupkan di masyarakat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »