REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kalender pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020. Namun, permulaan tahun ajaran baru 2020/2021 tersebut belum bisa dipastikan apakah akan dimulai belajar mengajar di kelas atau tetap belajar dari rumah, selama masa pandemi Covid-19. Baca Juga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan awal tahun ajaran baru 2020/2021 tahun ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020.
Ia mengatakan kondisi kegiatan belajar mengajar di kelas akan disesuaikan melihat situasi terkini. Karena itu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Sebelumnya Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 24 April telah menetapkan hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berjalan selama tiga hari kerja terhitung 13-15 Juli 2020. Selama tiga hari itu para murid bakal menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah . Sementara kegiatan belajar-mengajar baru dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »