Foto: Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Senin . - Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pada pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK. Sementara pada pilpres 2009, terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan yakni Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla -Wiranto. Selanjutnya pada 2019, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK.
Paslon penggugat sebagian besar mengajukan PHPU karena mencurigai adanya kecurangan pada proses pemilihan. Di antaranya adalah perbedaan antara Daftar Pemilihan Tetap dan Tempat Pemungutan Suara ataupun penggelembungan suara.
Sidang Sengketa Pilpres Mk Prabowo Gibran Anies Ganjar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »