Sederet Insentif Pajak buat Pekerja-UMKM di IKN

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Ikn Berita

Ibu Kota Nusantara,Pajak,Tax Holiday

Kemenkeu akan memberikan para pengusaha hingga masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) berbagai insentif pajak menarik.

Rabu, 12 Jun 2024 08:30 WIBPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan para pengusaha hingga masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara berbagai insentif pajak menarik. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024.

"Nah poin pentingnya yang pertama yaitu perusahaan yang berinvestasi di IKN nantinya akan diberikan tax holiday dengan jangka waktu hingga 30 tahun, 30 tahun lama loh. Kemudian pembebasan bea masuk impor dan pajak-pajak dalam rangka keperluan mereka penanaman modal nantinya," kata Rumadi dalam wawancara yang disiarkan online melalui kanal Youtube DJP, Selasa .

"Kemudian ada selanjutnya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN itu akan diberikan fasilitas super deduction hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan," tambahnya.

Ibu Kota Nusantara Pajak Tax Holiday

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Tebar Insentif di IKN: Pekerja-UMKM IKN Bebas PajakKementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Ini Syarat UMKM di IKN Bisa Dapat Insentif Bebas PajakPenyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan syarat utama untuk mendapatkan insentif ini tentu saja badan usaha harus berdomisili di IKN.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Tebar Insentif di IKN: Pekerja-UMKM Bebas PajakKementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

BKF Jamin Insentif Pajak Berlimpah Buat IKN Gak Bikin Tekor NegaraBKF menegaskan insentif pajak bagi Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan mengerus basis penerimaan yang sudah ada.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum GlobalNegara pasar berhak memungut pajak 15 persen atas pendapatan korporasi global mulai 2025. Bagaimana dengan insentif?
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Cari Tambahan Pemasukan, Pemerintah Kejar Pajak dari Perusahaan MultinasionalDengan diterapkannya Pajak Minimum Global, insentif pajak sebagai 'pemanis' investasi menjadi tidak lagi efektif.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »