Rabu, 12 Jun 2024 08:30 WIBPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan para pengusaha hingga masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara berbagai insentif pajak menarik. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024.
"Nah poin pentingnya yang pertama yaitu perusahaan yang berinvestasi di IKN nantinya akan diberikan tax holiday dengan jangka waktu hingga 30 tahun, 30 tahun lama loh. Kemudian pembebasan bea masuk impor dan pajak-pajak dalam rangka keperluan mereka penanaman modal nantinya," kata Rumadi dalam wawancara yang disiarkan online melalui kanal Youtube DJP, Selasa .
"Kemudian ada selanjutnya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN itu akan diberikan fasilitas super deduction hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan," tambahnya.
Ibu Kota Nusantara Pajak Tax Holiday
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »