Ini Syarat UMKM di IKN Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Ikn Berita

Umkm,Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan syarat utama untuk mendapatkan insentif ini tentu saja badan usaha harus berdomisili di IKN.

Selasa, 11 Jun 2024 14:27 WIBPemerintah melalui Direktorat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk setiap badan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet di bawah Rp 50 miliar yang beroperasi kawasan Ibu Kota Nusantara .

Hal ini dibuktikan dari terdaftarnya wajib pajak di kantor pajak wilayah IKN. "Tentunya karena fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini diberikan diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan usaha atau bertempat tinggal di sana, UMKM pun harus demikian. Domisilinya harus di sana, kegiatan usahanya harus di sana, dan memang terdaftar di kantor pajak sekitar IKN," kata Yudha dalam wawancara yang disiarkan secara online melalui kanal Youtube DJP, Selasa .

Di luar itu Yudha mengatakan masih ada syarat lainnya yang bersifat teknis. Secara rinci ketetapan itu ada dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN tadi. Misalkan saja untuk UMKM yang memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang, besaran maksimal penanaman modal dan omzet pendapatan ditentukan berdasarkan akumulasi dari seluruh lokasi tempat kegiatan usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Umkm Pajak

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Tebar Insentif di IKN: Pekerja-UMKM IKN Bebas PajakKementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Ini Bedanya Pengenaan Pajak buat UMKM di IKN dengan Wilayah LainBadan usaha kecil yang berada di luar IKN, mereka harus membayar pajak dengan tarif 0,5% jika memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Mendagri Tito Karnavian Siap Pindah ke IKN Gelombang Pertama: di IKN ini Terlalu Enak Bagi SayaSelain masalah kualitas udara, Tito Karnavian mengklaim kota di Kalimantan Timur sudah lengkap fasilitasnya.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Mal Sampai Hotel Bebas Pajak di IKN 30 Tahun, Ini Daftarnya!Pemerintah akan memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk para investor yang menanamkan modalnya di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Syarat dan Cara Daftar Poltek SSN 2024, Peserta Wajib Punya Nilai UTBK SNBTBerikut syarat-syarat daftar Poltek SSN 2024 dan cara daftar sekolah kedinasan BSSN ini.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

PM Israel Bersikeras Penghancuran Hamas Syarat Akhiri Perang di Gaza'Tidak mungkin Israel akan menyetujui gencatan senjata permanen sebelum syarat-syarat ini dipenuhi,' ujar Netanyahu.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »