Selasa, 11 Jun 2024 14:27 WIBPemerintah melalui Direktorat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk setiap badan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet di bawah Rp 50 miliar yang beroperasi kawasan Ibu Kota Nusantara .
Hal ini dibuktikan dari terdaftarnya wajib pajak di kantor pajak wilayah IKN. "Tentunya karena fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini diberikan diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan usaha atau bertempat tinggal di sana, UMKM pun harus demikian. Domisilinya harus di sana, kegiatan usahanya harus di sana, dan memang terdaftar di kantor pajak sekitar IKN," kata Yudha dalam wawancara yang disiarkan secara online melalui kanal Youtube DJP, Selasa .
Di luar itu Yudha mengatakan masih ada syarat lainnya yang bersifat teknis. Secara rinci ketetapan itu ada dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN tadi. Misalkan saja untuk UMKM yang memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang, besaran maksimal penanaman modal dan omzet pendapatan ditentukan berdasarkan akumulasi dari seluruh lokasi tempat kegiatan usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »