TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan 'Perhatikan penerbit produknya, apakah mereka punya izin atau tidak,' kata Sabar melalui diskusi media daring pada Rabu 14 April 2021.Sabar mengatakan bahwa calon nasabah juga harus membaca dengan seksama polis asuransi yang akan dibeli. Terlebih, terkadang agen asuransi tidak menjelaskan kepada calon konsumen terkait risiko.
Sabar mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat kepada OJK terhadap industri asuransi masih didominasi mis-selling , terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi atau unit-linked.Pengaduan konsumen kepada OJK terkait Paydi pada 2019 sebanyak 360, kemudian meningkat hampir dua kali lipat jadi 593 di 2020. Pada 2021 sampai dengan bulan April, sudah terdapat 273 pengaduan terkait hal tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »