MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut terbukti melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan.
Begitulah kutipan berita dari mediaindonesia.com, Rabu hari ini, dan pasti hampir semua media-media massa memberitakan hal tersebut. Putusan MKMK itu memang sedang ditunggu walau sudah bisa ditebak arahnya. Yang pasti MKMK tidak mungkin membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena tak ada alasan untuk itu.
MK adalah lembaga tertinggi hukum yang putusannya mutlak dan tak ada upaya hukum lain ketika mereka sudah mengetuk palu. Bisa dibayangkan apa jadinya ketika hakim konstitusi yang memiliki segudang kehormatan, justru menjadi pelanggar dari kehormatan yang mereka susun sendiri. Intinya, pelanggaran kode etik sejumlah hakim konstitusi itu terkait dengan akhlak yang bersangkutan. Boleh jadi mereka tahu bahwa putusan yang diambil itu sejatinya tak patut. Tetapi mungkin saja karena ada satu dan lain hal, mereka menerabas itu.
Sejauh ini baru Aswanto yang dicopot sebagai hakim konstitusi karena dianggap tidak memiliki komitmen terhadap pengusulnya, yaitu DPR. Alasan Komisi III DPR RI, Aswanto sering menganulir undang-undang produk DPR. Posisi Aswanto digantikan Guntur Hamzah. Bagaimana mungkin cawapres bisa tenang melangkah ketika diuntungkan oleh putusan lembaga peradilan, yang hakimnya justru tersandung pelanggaran berat terhadap kode etik?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »