Sah! MA Gugurkan Kewenangan Gubernur Anies Baswedan Untuk Menutup Jalan - Analisa - www.indonesiana.id

  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Sah! MA Gugurkan Kewenangan Gubernur Anies Baswedan Untuk Menutup Jalan - Analisa -

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah menertibkan Pedagang Kaki Lima PKL di Tanah Abang sehingga kawasan Tanah Abang menjadi tempat yang tertib dan rapih. Namun, kembali lagi dihancurkan oleh Gubernur Anies Baswedan dengan menutup jalan Jati Baru di Tanah Abang untuk PKL Berjualan.

Imbas dari penutupan jalan di Jati Baru tersebut, mulai dari pejalan kaki sampai kendaraan umum yang hendak melintas tentu dirugikan. Namun, apakah jalanan sebenarnya bisa ditutup? Perlu kita ketahui bahwa Perda tidak boleh mengatur hal yang di luar dari peraturan yang lebih tinggi yakni Undang – Undang dan ketika Perda mengatur lebih dari Undang – undang artinya perda tersebut bertentangan dan harus dicabut.1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon, yakni 1. William Aditya Saranda, 2. Zico Leonard Djagardo.

Dengan terkabulnya hal ini maka Anies Baswedan tidak hanya harus menertibkan PKL di jalanan Jati Baru, tapi di seluruh DKI Jakarta karena kewenangannya untuk menutup jalan untuk berdagang sudah tidak ada.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Karya karya dan karya itu omongan sang gubernur di ILC

Gubernur rasa Presiden wk wk wk

Good job. Membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar sama saja dengan menumbuhsuburkan premanisme. Mau?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Hukum Presiden Bayar Rp 3,9 T ke Korban Kerusuhan SARA MalukuMasih ingat kerusuhan Maluku 1999? Ribuan orang mengungsi disertai derai air mata dan darah. 20 Tahun berlalu, mereka menggugat ganti rugi ke pemerintah Republik Indonesia dan menang. Seperti apa kasusnya? kerusuhan
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pejabat BPK dan MA Panen Bintang Kehormatan dari JokowiPresiden Jokowi memberi tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dianggap berjasa untuk Indonesia, dan banyak di antaranya merupakan pejabat MA dan BPK.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Sahabat Jack Ma Beli Klub NBA Rp 32 TriliunJoseph Tsai sedang dalam tahap akhir membeli klub basket NBA Brooklyn Nets dengan mahar total USD 2,35 miliar atau lebih dari Rp 32 triliun.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Ini Jawaban Anies BaswedanAnies Baswedan sebelumnya pernah membolehkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang dengan dasar Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dosen tapi cara pikirnya ngawur. Menyedihkan!!
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Penggugat: Buat Anies BaswedanHarapan penggugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa lagi berlindung di balik pasal itu. Anies itu gabener tergagal sepanjang NKRI berdiri.. Masih ada kampret yang dukung si anies?🤣🤣 Gabener ,di gugat kalah melulu. Preseden!
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Penggugat: Buat Anies BaswedanHarapan penggugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa lagi berlindung di balik pasal itu. Sebnarnya pak aniesbaswedan paham/tdk apa itu fungsi trotoar? Knp di larang pkl jualan di trotoar? Dan kalian psi trotoar depan kantor kalian saja di pakai parkir mobil. Pkl di trotoar itu hrs di batasi dan di atur supaya tertib dan rapih bkn di larang jualan tanpa solusi. Kasihan PKL..cari kerja susah.mau dagang ga ada tempat...
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »